Salam Pramuka,
Marillah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan berkat, rahmat, taufiq, hidayah dan karunianya. Sholawat serta salam marilah kita haturkan kejunjungan Nabi Muhammad SAW yang akan kita nantikan syafaatnya besok di yaumil qiyamah Amin Ya Robal Alamin.
PENDAHULUAN
I. Pendahuluan
Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan yang selam ini telah melakukan kegiatan bhakti masyrakat ( comunity service ) dan pembangunan masyarakat ( comunity development ) sebagaiwujud dari pengalaman Satya dan Darma Pramuka, terpanggil untuk bersama - sama masyarakat dan pemerintah mengembangan upaya pengembangan sumber daya menusia, penenggulangan bencana, dan pelestarian lingkungan hidup, melalui proram pramuka peduli dengan pendekatan Tri Bina yakni Bina Diri, Bina Satuan dan Bina Masyarakat
Upaya mengembangkan diri baik subyek, maupun obyek pembanguan. Yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi anggota Gerakan Pramuka, telah diluncurkan program pramuka peduli yang dilaksankan sjak tahun 2002. Program dimaksud untuk lebih memberikan arah kepada anggota Gerakan Pramuka agar lebih peduli terhadap lingkungan masyarakat yang pada saat ini sedang mengalami musibah dan bencana. serta tantangan yang akan diadapi oleh bangsa Indonesia di masa depan.
Penajaman terhadap tujuan dan sasaran program pramuka peduli bagi pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega. serta pembinaan pramuka yang ada digugus depan sebagai pelaksanaan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan diharapkan akan dapat embantu menyukseskan pelaksanaan kegiatan kepedulian yang dilaksanakan bersama masyarakat, pemerintah serta lembaga swadaya dan organisasi masyarakat lain.
II. Dasar
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Rencana kerja Gerakan Pramuka
3. Rencana kerja Kwarnas Gerakan Pramuka
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 148 tahun 1999 tentang Pedoman Umum dan satua Personalia Satuan Tugas Pramuka Peduli
5. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 149 tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan pramuka Peduli bidang pengembangan sumber daya manusia, bidang pengantasan kemiskinan, dan bidang penanggulangan bencana
III. Pengertian
a. Pengertian
Pramuka Peduli adalah bentuk kepeduliaan kepramukaan dalam menghadapi situasi yang tidak menguntungkan bagi sebagian masyarakat indonesia.
b. Satuan Tugas Pramuka Peduli
Satuan Tugas Pramuka Peduli adalah wadah yang dibentuk oleh Kwartir untuk mengelola kegiatan Pramuka Peduli
c. Unit Pramuka Peduli
Unit Pramuka Peduli adalah satuan gerak yang dibentuk oleh satuan tugas gerakan pramuka peduli atau anggota gerakan pramuka bersama masyarakat dengan koordinasi kwartir cabang.
d. Aksi Pramuka Peduli
Aksi Pramuka Peduli adalah kegiatan bkati pramuka bersama - sama masyarakat, pemerintah, serta lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat lainnya yang terintregasi dan dikoordinasikan oleh Gerakan Pramuka untuk mengembangkan suatu sumber daya masyarakat penanggulangan bencana dan pelestarian lingkunagn hidup.
Upaya mengembangkan diri baik subyek, maupun obyek pembanguan. Yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi anggota Gerakan Pramuka, telah diluncurkan program pramuka peduli yang dilaksankan sjak tahun 2002. Program dimaksud untuk lebih memberikan arah kepada anggota Gerakan Pramuka agar lebih peduli terhadap lingkungan masyarakat yang pada saat ini sedang mengalami musibah dan bencana. serta tantangan yang akan diadapi oleh bangsa Indonesia di masa depan.
Penajaman terhadap tujuan dan sasaran program pramuka peduli bagi pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega. serta pembinaan pramuka yang ada digugus depan sebagai pelaksanaan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan diharapkan akan dapat embantu menyukseskan pelaksanaan kegiatan kepedulian yang dilaksanakan bersama masyarakat, pemerintah serta lembaga swadaya dan organisasi masyarakat lain.
II. Dasar
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Rencana kerja Gerakan Pramuka
3. Rencana kerja Kwarnas Gerakan Pramuka
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 148 tahun 1999 tentang Pedoman Umum dan satua Personalia Satuan Tugas Pramuka Peduli
5. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 149 tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan pramuka Peduli bidang pengembangan sumber daya manusia, bidang pengantasan kemiskinan, dan bidang penanggulangan bencana
III. Pengertian
a. Pengertian
Pramuka Peduli adalah bentuk kepeduliaan kepramukaan dalam menghadapi situasi yang tidak menguntungkan bagi sebagian masyarakat indonesia.
b. Satuan Tugas Pramuka Peduli
Satuan Tugas Pramuka Peduli adalah wadah yang dibentuk oleh Kwartir untuk mengelola kegiatan Pramuka Peduli
c. Unit Pramuka Peduli
Unit Pramuka Peduli adalah satuan gerak yang dibentuk oleh satuan tugas gerakan pramuka peduli atau anggota gerakan pramuka bersama masyarakat dengan koordinasi kwartir cabang.
d. Aksi Pramuka Peduli
Aksi Pramuka Peduli adalah kegiatan bkati pramuka bersama - sama masyarakat, pemerintah, serta lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat lainnya yang terintregasi dan dikoordinasikan oleh Gerakan Pramuka untuk mengembangkan suatu sumber daya masyarakat penanggulangan bencana dan pelestarian lingkunagn hidup.
TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
1. Tujuan
a. Umum
Mengembangkan potensi Gerakan Pramuka, baik sebagai pribadi, kelompok, maupun organisasi untuk menyukseskan pelaksanaan upaya pengembangan Sumber Daya Manusia, Penangulangan Bencana, dan Pelestarian Lingkungan Hidup, yang diiselenggarakan bersama masyarakat, pemerintah, lembaga swadaya dan organisasi masyarakat lain.
b. Khusus
1. menumbuhkembangkan kesetiakawanan sosial dalam diri anggota gerakan pramuka agar enjadi manusia yang budi pekeri luhur, memahami kondisi lingkungan dan masyarakat
2. meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi Anggota Gerakan Pramuka mengenai berbagai masalah yang terkait dengan upaya pengembangan Sumber Daya Manusia, Penangulangan Bencana, dan Pelestarian Lingkungan Hidup, yang diiselenggarakan bersama masyarakat, pemerintah, lembaga swadaya dan organisasi masyarakat lain.
3. membantu dan mencegah menanggulangi HIV, AIDZ, NARKOBA, MIRAS, serta Penyakit Masyarakat lainnya
4. Membantu meringankan beban penderitaan masyarakat yang tertimpa musibah akibat bencana alam (gempa, longsor, banjir, angin ribut, dll) kebakaran, dan konflik (pengungsi) serta berupaya pencegahan terjadinya bencana.
5. Mengembangkan potensi pramuka, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, kelompok maupun organisasi untuk meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat dengan berperanserta membantu masyarakat terhadap masalah-masalah lain yang dihadapi masyarakat, terutama generasi muda.
6. Meningkatkan jumlah dan penyebaran anggota Gerakan Pramuka di seluruh pelosok tanah air yang ikut-serta dalam pelaksanaan Program Pramuka Peduli.
2. Sasaran
a. Anggota Gerakan Pramuka yang terdiri atas Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun), Pramuka Pandega (21-25 tahun) dan anggota Dewasa yang dihimpun dalam gugusdepan, Satuan Karya Pramuka, kwartir dan kelompok-kelompok yang dikembangkan oleh Gerakan Pramuka.
b. Masyarakat dan kaum dhuafa yang menjadi sasaran program pemerintah serta Lembaga Swadaya dan Organisasi Masyarakat lainnya.
c. Masyarakat yang terkena bencana dan masyarakat di daerah potensi bencana.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut di atas maka disusun kebijakan pelaksanaan Program Pramuka Peduli sebagai berikut:
a. Mengembangkan dan mengefektifkan Aksi Pramuka Peduli. Untuk melaksanakan Program Pramuka Peduli maka jajaran Kwartir Gerakan Pramuka perlu mengembangkan potensi pramuka, baik sebagai pribadi, kelompok maupun organisasi untuk menyukseskan pelaksanaan upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penanggulangan Bencana, dan Pelestarian Lingkungan Hidup yang diselenggarakan bersama masyarakat, pemerintah, serta Lembaga Swadaya dan Organisasi Masyarakat lainnya.
b. Meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat. Melalui Program Pramuka Peduli; Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penanggulangan Bencana, dan Pelestarian Lingkungan Hidup dengan melibatkan sebanyak mungkin masyarakat dalam pelaksanaan pengidentifikasian sasaran, penentuan kebutuhan dukungan program, pelaksanaan, pengendalian dan penilaiannya.
2. Strategi
Program Pramuka Peduli dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan mengembangkan prinsip 7M sebagai berikut:
a. Mendidik
Kegiatan Pramuka Peduli harus mengandung pendidikan nyata untuk pribadi, khususnya Pramuka (dalam rangka mempersiapkan diri untuk membangun masyakarat) maupun bagi anggota masyarakat, antara lain memberi keterampilan dasar untuk hidup (Basic Life Skills)
b. Mudah.
Merupakan kegiatan praktis yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja dengan menyertakan masyarakat dan mengupayakannya menjadi kegiatan berkesinambungan dengan mengembangkan ide dan kreatifitas.
c. Manfaat.
Dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dan pramuka, guna mendapatkan kesempatan untuk aktualisasi diri dan berlatih
d. Murah.
Dalam mencapai tujuan kegiatannya, harus memanfaatkan semaksimal mungkin media/barang-barang yang ada atau dengan biaya yang semurah-murahnya.
e. Massal.
Selalu melibatkan masyarakat luas dalam upaya pemanfaatan dan peningkatan sumber daya manusia dari, oleh, dan untuk masyarakat sesuai azas gotong-royong.
f. Mitra kerja.
Dalam setiap kegiatan perlu melibatkan mitra kerja; pemerintah/departemen/instansi terkait, swasta dan organisasi kemasyarakatan, baik nasional maupun internasional guna mendapatkan dukungan teknis dan finansial.
g. Media Massa.
Melibatkan media massa, baik media cetak maupun elektronik dalam menyebarluaskan informasi demi peningkatan kepedulian masyarakat terhadap keadaan sekitar dan peningkatan citra Gerakan Pramuka.
1. Pembidangan
Program Pramuka Peduli diarahkan pada kegiatan anggota Gerakan Pramuka dalam upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penanggulangan Bencana, dan Pelestarian Lingkungan Hidup yang dilaksanakan dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, serta melibatkan masyarakat, pemerintah, serta Lembaga Swadaya dan Organisasi Masyarakat lainnya.
Pengelompokan Bidang dalam Pramuka Peduli diatur sebagai berikut:
a. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Program Pengembangan Sumber Daya Manusia diarahkan pada upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota Gerakan Pramuka mengenai berbagai masalah yang terkait dengan upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia dan mencerdaskankehidupan bangsa agar dapat menggerakkan partisipasi masyarakat untuk membudayakan kehidupan belajar, bekerja dan membangun dalam masyarakat. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Kegiatan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia antara lain:
1) Pelatihan/pendidikan:
a) Pembinaan Anak Jalanan (pendampingan di bidang
kewirausahaan).
b) Kemah Sastra.
c) Pemberantasan buta aksara.
d) Penyuluhan Pertanian.
e) Penyuluhan pemberantasan penyakit
2) Aksi Pramuka Peduli, antara lain:
a) Karya Bakti Lebaran.
b) Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa.
c) Pendidikan.
d) Kesehatan/Gizi.
b. Bidang penanggulangan bencana.
Program Penanggulangan Bencana diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota Gerakan Pramuka mengenai berbagai masalah yang terkait dengan upaya
penanggulangan bencana, dan upaya-upaya pencegahan terjadinya bencana
Melaksanakan koordinasi dengan unsur terkait dalam penanggulangan bencana dan ikut serta membantu mengatasi keadaan darurat dalam bentuk bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terkena bencana.
Kegiatan Bidang Penanggulangan Bencana antara lain:
1) Pelatihan (Tahap Pra Bencana).
a) Pelatihan Manajemen Bencana.
b) Pelatihan Penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
c) Sosialisasi penanggulangan bencana.
d) Pelatihan Brigade Penolong.
2) Aksi Pramuka Peduli.
a) Tahap Terjadi Bencana.
(1) Kelompok Brigade Penolong/SAR.
(2) Kelompok Kesehatan.
(3) Kelompok Bantuan Sosial (dapur umum, logistik, pendataan, dll).
(4) Kelompok Pekerjaan Umum (rehabilitasi sarana/prasarana) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
b) Tahap Pasca Bencana
(1) Aksi Peduli banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, Tsunami, kebakaran, dll.
(2) Bantuan kemanusiaan (bumbung kemanusiaan, natura, pakaian layak pakai, dll).
(3) Kemah Bakti.
c. Bidang pelestarian lingkungan hidup.
Program Pelestarian Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota Gerakan Pramuka mengenai berbagai masalah yang terkait dengan upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Kegiatan Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup:
1) Pelatihan, antara lain:
a) Pelatihan Budidaya Tanaman.
b) Pelatihan Sarana / Prasarana Air Bersih.
c) Pelatihan Pengelolaan Sampah Terpadu (Reduce, Reuse, Recycle, Replant).
d) Pelatihan Daur Ulang.
e) Pelatihan pencegahan pemanasan global dan perubahan iklim.
2) Aksi Pramuka Peduli, antara lain:
Lingkungan; bersih pantai, laut, daerah aliran sungai (DAS), penghijauan, dll.
a) Pelestarian alam (flora dan fauna).
b) Wisata alam.
2. Rencana Kerja
.
a. Pembentukan Satgas Pramuka Peduli Kwartir Daerah dan Kwartir embentukan Satgas Pramuka Peduli Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.
b. Koordinasi dengan unsur terkait.
c. Indentifikasi potensi pramuka serta potensi masyarakat dan wilayahnya.
d. Perencanaan program, pembinaan serta komunikasi, informasi dan edukasi.
e. Perencanaan dan pelaksanaan Aksi Pramuka Peduli.
f. Pelaporan, monitoring dan evaluasiKwartir Nasional Gerakan Pramuka
1. Organisasi
Satuan Tugas Pramuka Peduli terdiri atas unsur Pimpinan Kwartir, Andalan,
Dewan Kerja Penegak dan Pandega, Staf Kwartir, Pimpinan Satuan Karya Pramuka dan unsur-unsur lain yang dapat mendukung program.
Kepengurusan Satuan Tugas Pramuka Peduli terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota yang dibagi atas Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bidang Penanggulangan Bencana, dan Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup. Unit Pramuka Peduli dapat terdiri atas anggota Gerakan Pramuka bersama masyarakat di lingkungannya dengan koordinasi Kwartir Cabang, dan melakukan koordinasi dengan institusi masyarakat setempat untuk mendapatkan dukungan.
2. Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja Pramuka Peduli diatur sebagai berikut:
a. Unit-unit Pramuka Peduli sebagai unsur pelaksana Aksi Pramuka Peduli yang dibina oleh Satgas Pramuka Peduli Kwartir Cabang bersama-sama unsur terkait denganmempertimbangkan potensi pramuka dan potensi wilayahnya.
b. Satgas Pramuka Peduli Kwartir Daerah bersama unsur-unsur terkait melaksanakan koordinasi untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada Satuan-satuan Tugas Pramuka Peduli Kwartir Cabang.
c. Satgas Pramuka Peduli Kwartir Nasional bersama unsur-unsur terkait dapat membentuk Kelompok Kerja guna menyusun kebijakan untuk mendukung upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pramuka Peduli.
d. Satgas Pramuka Peduli Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang melaksanakan koordinasi dengan unsur-unsur terkait dalam melaksanakan Aksi Pramuka Peduli.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Untuk melaksanakan kegiatan Pramuka Peduli diperlukan dana yang bersumber dari:
1. Gerakan Pramuka.
2. Pemerintah.
3. Sumbangan dari masyarakat dan bantuan mitra kerja lain yang tidak mengikat.
1. Pelaporan
Laporan diperlukan sebagai alat pengendali kegiatan lapangan. Maka secara berjenjang, Satgas dan Unit-unit Pramuka Peduli perlu menyampaikan laporan tertulis untuk setiap Program Pramuka Peduli yang dilaksanakan dan laporan tahunannya.
2. Monitoring
Monitoring secara periodik dan terpadu dilakukan oleh Satuan Tugas Pramuka Peduli pada setiap tingkatan. Ruang lingkup monitoring adalah:
a. Proses perencanaan, pelaksanaan Program Pramuka Peduli yang dikaitkan dengan rencana Aksi Pramuka Peduli yang telah disepakati bersama.
b. Monitoring dilakukan secara periodik, minimal 3 bulan sekali dan secara insidental setiap Aksi Pramuka Peduli.
3. Evaluasi
Kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Satgas Pramuka Peduli mencakup tiga hal yang berhubungan dengan proses, hasil dan dampak Program Pramuka Peduli.
a. Evaluasi proses; mencakup:
Evaluasi pada aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Evaluasi pada aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Aksi Pramuka Peduli.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
b. Evaluasi hasil; mencakup:
1) Evaluasi yang dilakukan terhadap hasil yang diperoleh dari Program Pramuka Peduli.
2) Analisa faktor pendukung dan atau penghambat keberhasilan Program Pramuka Peduli.
c. Evaluasi dampak program;
mencakup menilai pengaruh dari hasil Program Pramuka Peduli terhadap peningkatan citra Gerakan Pramuka, kesejahteraan masyarakat serta kinerja Satgas dan Unit-unit Pramuka Peduli.
Penghargaan Pramuka Peduli dilaksanakan dalam rangka pembinaan watak anggota Gerakan Pramuka dan diselenggarakan menurut aturan yang berlaku. Tanda penghargaan ini diberikan sebagai sosialisasi tanda penghargaan Gerakan Pramuka; Tanda Kecakapan Khusus (TKK), Tanda Ikut Serta Kegiatan (TISKA), Tanda Ikut Serta Gotong Royong (TIGOR) atau Surat/Piagam penghargaan.
b. Khusus
1. menumbuhkembangkan kesetiakawanan sosial dalam diri anggota gerakan pramuka agar enjadi manusia yang budi pekeri luhur, memahami kondisi lingkungan dan masyarakat
2. meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi Anggota Gerakan Pramuka mengenai berbagai masalah yang terkait dengan upaya pengembangan Sumber Daya Manusia, Penangulangan Bencana, dan Pelestarian Lingkungan Hidup, yang diiselenggarakan bersama masyarakat, pemerintah, lembaga swadaya dan organisasi masyarakat lain.
3. membantu dan mencegah menanggulangi HIV, AIDZ, NARKOBA, MIRAS, serta Penyakit Masyarakat lainnya
4. Membantu meringankan beban penderitaan masyarakat yang tertimpa musibah akibat bencana alam (gempa, longsor, banjir, angin ribut, dll) kebakaran, dan konflik (pengungsi) serta berupaya pencegahan terjadinya bencana.
5. Mengembangkan potensi pramuka, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, kelompok maupun organisasi untuk meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat dengan berperanserta membantu masyarakat terhadap masalah-masalah lain yang dihadapi masyarakat, terutama generasi muda.
6. Meningkatkan jumlah dan penyebaran anggota Gerakan Pramuka di seluruh pelosok tanah air yang ikut-serta dalam pelaksanaan Program Pramuka Peduli.
2. Sasaran
a. Anggota Gerakan Pramuka yang terdiri atas Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun), Pramuka Pandega (21-25 tahun) dan anggota Dewasa yang dihimpun dalam gugusdepan, Satuan Karya Pramuka, kwartir dan kelompok-kelompok yang dikembangkan oleh Gerakan Pramuka.
b. Masyarakat dan kaum dhuafa yang menjadi sasaran program pemerintah serta Lembaga Swadaya dan Organisasi Masyarakat lainnya.
c. Masyarakat yang terkena bencana dan masyarakat di daerah potensi bencana.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
1. Kebijakan
a. Mengembangkan dan mengefektifkan Aksi Pramuka Peduli. Untuk melaksanakan Program Pramuka Peduli maka jajaran Kwartir Gerakan Pramuka perlu mengembangkan potensi pramuka, baik sebagai pribadi, kelompok maupun organisasi untuk menyukseskan pelaksanaan upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penanggulangan Bencana, dan Pelestarian Lingkungan Hidup yang diselenggarakan bersama masyarakat, pemerintah, serta Lembaga Swadaya dan Organisasi Masyarakat lainnya.
b. Meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat. Melalui Program Pramuka Peduli; Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penanggulangan Bencana, dan Pelestarian Lingkungan Hidup dengan melibatkan sebanyak mungkin masyarakat dalam pelaksanaan pengidentifikasian sasaran, penentuan kebutuhan dukungan program, pelaksanaan, pengendalian dan penilaiannya.
2. Strategi
Program Pramuka Peduli dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan mengembangkan prinsip 7M sebagai berikut:
a. Mendidik
Kegiatan Pramuka Peduli harus mengandung pendidikan nyata untuk pribadi, khususnya Pramuka (dalam rangka mempersiapkan diri untuk membangun masyakarat) maupun bagi anggota masyarakat, antara lain memberi keterampilan dasar untuk hidup (Basic Life Skills)
b. Mudah.
Merupakan kegiatan praktis yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja dengan menyertakan masyarakat dan mengupayakannya menjadi kegiatan berkesinambungan dengan mengembangkan ide dan kreatifitas.
c. Manfaat.
Dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dan pramuka, guna mendapatkan kesempatan untuk aktualisasi diri dan berlatih
d. Murah.
Dalam mencapai tujuan kegiatannya, harus memanfaatkan semaksimal mungkin media/barang-barang yang ada atau dengan biaya yang semurah-murahnya.
e. Massal.
Selalu melibatkan masyarakat luas dalam upaya pemanfaatan dan peningkatan sumber daya manusia dari, oleh, dan untuk masyarakat sesuai azas gotong-royong.
f. Mitra kerja.
Dalam setiap kegiatan perlu melibatkan mitra kerja; pemerintah/departemen/instansi terkait, swasta dan organisasi kemasyarakatan, baik nasional maupun internasional guna mendapatkan dukungan teknis dan finansial.
g. Media Massa.
Melibatkan media massa, baik media cetak maupun elektronik dalam menyebarluaskan informasi demi peningkatan kepedulian masyarakat terhadap keadaan sekitar dan peningkatan citra Gerakan Pramuka.
KEGIATAN
1. Pembidangan
Program Pramuka Peduli diarahkan pada kegiatan anggota Gerakan Pramuka dalam upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penanggulangan Bencana, dan Pelestarian Lingkungan Hidup yang dilaksanakan dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, serta melibatkan masyarakat, pemerintah, serta Lembaga Swadaya dan Organisasi Masyarakat lainnya.
Pengelompokan Bidang dalam Pramuka Peduli diatur sebagai berikut:
a. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Program Pengembangan Sumber Daya Manusia diarahkan pada upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota Gerakan Pramuka mengenai berbagai masalah yang terkait dengan upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia dan mencerdaskankehidupan bangsa agar dapat menggerakkan partisipasi masyarakat untuk membudayakan kehidupan belajar, bekerja dan membangun dalam masyarakat. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Kegiatan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia antara lain:
1) Pelatihan/pendidikan:
a) Pembinaan Anak Jalanan (pendampingan di bidang
kewirausahaan).
b) Kemah Sastra.
c) Pemberantasan buta aksara.
d) Penyuluhan Pertanian.
e) Penyuluhan pemberantasan penyakit
2) Aksi Pramuka Peduli, antara lain:
a) Karya Bakti Lebaran.
b) Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa.
c) Pendidikan.
d) Kesehatan/Gizi.
b. Bidang penanggulangan bencana.
Program Penanggulangan Bencana diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota Gerakan Pramuka mengenai berbagai masalah yang terkait dengan upaya
penanggulangan bencana, dan upaya-upaya pencegahan terjadinya bencana
Melaksanakan koordinasi dengan unsur terkait dalam penanggulangan bencana dan ikut serta membantu mengatasi keadaan darurat dalam bentuk bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terkena bencana.
Kegiatan Bidang Penanggulangan Bencana antara lain:
1) Pelatihan (Tahap Pra Bencana).
a) Pelatihan Manajemen Bencana.
b) Pelatihan Penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
c) Sosialisasi penanggulangan bencana.
d) Pelatihan Brigade Penolong.
2) Aksi Pramuka Peduli.
a) Tahap Terjadi Bencana.
(1) Kelompok Brigade Penolong/SAR.
(2) Kelompok Kesehatan.
(3) Kelompok Bantuan Sosial (dapur umum, logistik, pendataan, dll).
(4) Kelompok Pekerjaan Umum (rehabilitasi sarana/prasarana) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
b) Tahap Pasca Bencana
(1) Aksi Peduli banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, Tsunami, kebakaran, dll.
(2) Bantuan kemanusiaan (bumbung kemanusiaan, natura, pakaian layak pakai, dll).
(3) Kemah Bakti.
c. Bidang pelestarian lingkungan hidup.
Program Pelestarian Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota Gerakan Pramuka mengenai berbagai masalah yang terkait dengan upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Kegiatan Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup:
1) Pelatihan, antara lain:
a) Pelatihan Budidaya Tanaman.
b) Pelatihan Sarana / Prasarana Air Bersih.
c) Pelatihan Pengelolaan Sampah Terpadu (Reduce, Reuse, Recycle, Replant).
d) Pelatihan Daur Ulang.
e) Pelatihan pencegahan pemanasan global dan perubahan iklim.
2) Aksi Pramuka Peduli, antara lain:
Lingkungan; bersih pantai, laut, daerah aliran sungai (DAS), penghijauan, dll.
a) Pelestarian alam (flora dan fauna).
b) Wisata alam.
2. Rencana Kerja
.
a. Pembentukan Satgas Pramuka Peduli Kwartir Daerah dan Kwartir embentukan Satgas Pramuka Peduli Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.
b. Koordinasi dengan unsur terkait.
c. Indentifikasi potensi pramuka serta potensi masyarakat dan wilayahnya.
d. Perencanaan program, pembinaan serta komunikasi, informasi dan edukasi.
e. Perencanaan dan pelaksanaan Aksi Pramuka Peduli.
f. Pelaporan, monitoring dan evaluasiKwartir Nasional Gerakan Pramuka
ORGANISASI DAN MEKANISME KERJA
1. Organisasi
Satuan Tugas Pramuka Peduli terdiri atas unsur Pimpinan Kwartir, Andalan,
Dewan Kerja Penegak dan Pandega, Staf Kwartir, Pimpinan Satuan Karya Pramuka dan unsur-unsur lain yang dapat mendukung program.
Kepengurusan Satuan Tugas Pramuka Peduli terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota yang dibagi atas Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bidang Penanggulangan Bencana, dan Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup. Unit Pramuka Peduli dapat terdiri atas anggota Gerakan Pramuka bersama masyarakat di lingkungannya dengan koordinasi Kwartir Cabang, dan melakukan koordinasi dengan institusi masyarakat setempat untuk mendapatkan dukungan.
2. Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja Pramuka Peduli diatur sebagai berikut:
a. Unit-unit Pramuka Peduli sebagai unsur pelaksana Aksi Pramuka Peduli yang dibina oleh Satgas Pramuka Peduli Kwartir Cabang bersama-sama unsur terkait denganmempertimbangkan potensi pramuka dan potensi wilayahnya.
b. Satgas Pramuka Peduli Kwartir Daerah bersama unsur-unsur terkait melaksanakan koordinasi untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada Satuan-satuan Tugas Pramuka Peduli Kwartir Cabang.
c. Satgas Pramuka Peduli Kwartir Nasional bersama unsur-unsur terkait dapat membentuk Kelompok Kerja guna menyusun kebijakan untuk mendukung upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pramuka Peduli.
d. Satgas Pramuka Peduli Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang melaksanakan koordinasi dengan unsur-unsur terkait dalam melaksanakan Aksi Pramuka Peduli.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
DANA
Untuk melaksanakan kegiatan Pramuka Peduli diperlukan dana yang bersumber dari:
1. Gerakan Pramuka.
2. Pemerintah.
3. Sumbangan dari masyarakat dan bantuan mitra kerja lain yang tidak mengikat.
PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
Laporan diperlukan sebagai alat pengendali kegiatan lapangan. Maka secara berjenjang, Satgas dan Unit-unit Pramuka Peduli perlu menyampaikan laporan tertulis untuk setiap Program Pramuka Peduli yang dilaksanakan dan laporan tahunannya.
2. Monitoring
Monitoring secara periodik dan terpadu dilakukan oleh Satuan Tugas Pramuka Peduli pada setiap tingkatan. Ruang lingkup monitoring adalah:
a. Proses perencanaan, pelaksanaan Program Pramuka Peduli yang dikaitkan dengan rencana Aksi Pramuka Peduli yang telah disepakati bersama.
b. Monitoring dilakukan secara periodik, minimal 3 bulan sekali dan secara insidental setiap Aksi Pramuka Peduli.
3. Evaluasi
Kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Satgas Pramuka Peduli mencakup tiga hal yang berhubungan dengan proses, hasil dan dampak Program Pramuka Peduli.
a. Evaluasi proses; mencakup:
Evaluasi pada aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Evaluasi pada aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Aksi Pramuka Peduli.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
b. Evaluasi hasil; mencakup:
1) Evaluasi yang dilakukan terhadap hasil yang diperoleh dari Program Pramuka Peduli.
2) Analisa faktor pendukung dan atau penghambat keberhasilan Program Pramuka Peduli.
c. Evaluasi dampak program;
mencakup menilai pengaruh dari hasil Program Pramuka Peduli terhadap peningkatan citra Gerakan Pramuka, kesejahteraan masyarakat serta kinerja Satgas dan Unit-unit Pramuka Peduli.
TANDA PENGHARGAAN
Penghargaan Pramuka Peduli dilaksanakan dalam rangka pembinaan watak anggota Gerakan Pramuka dan diselenggarakan menurut aturan yang berlaku. Tanda penghargaan ini diberikan sebagai sosialisasi tanda penghargaan Gerakan Pramuka; Tanda Kecakapan Khusus (TKK), Tanda Ikut Serta Kegiatan (TISKA), Tanda Ikut Serta Gotong Royong (TIGOR) atau Surat/Piagam penghargaan.