Selasa, 23 April 2013

Assalamu'alaikum Wr.Wb


Salam Pramuka,

Marillah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan berkat, rahmat, taufiq, hidayah dan karunianya. Sholawat serta salam marilah kita haturkan kejunjungan Nabi Muhammad SAW yang akan kita nantikan syafaatnya besok di yaumil qiyamah Amin Ya Robal Alamin.

PENDAHULUAN
I. Pendahuluan

Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan yang selam ini telah melakukan kegiatan bhakti masyrakat ( comunity service ) dan pembangunan masyarakat ( comunity development ) sebagaiwujud dari pengalaman Satya dan Darma Pramuka, terpanggil untuk bersama - sama masyarakat dan pemerintah mengembangan upaya pengembangan sumber daya menusia, penenggulangan bencana, dan pelestarian lingkungan hidup, melalui proram pramuka peduli dengan pendekatan Tri Bina yakni Bina Diri, Bina Satuan dan Bina Masyarakat

Upaya mengembangkan diri baik subyek, maupun obyek pembanguan. Yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi anggota Gerakan Pramuka, telah diluncurkan program pramuka peduli yang dilaksankan sjak tahun 2002. Program dimaksud untuk lebih memberikan arah kepada anggota Gerakan Pramuka agar lebih peduli terhadap lingkungan masyarakat yang pada saat ini sedang mengalami musibah dan bencana. serta tantangan yang akan diadapi oleh bangsa Indonesia di masa depan.

Penajaman terhadap tujuan dan sasaran program pramuka peduli bagi pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega. serta pembinaan pramuka yang ada digugus depan sebagai pelaksanaan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan diharapkan akan dapat embantu menyukseskan pelaksanaan kegiatan kepedulian yang dilaksanakan bersama masyarakat, pemerintah serta lembaga swadaya dan organisasi masyarakat lain.

II. Dasar

1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Rencana kerja Gerakan Pramuka
3. Rencana kerja Kwarnas Gerakan Pramuka
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 148 tahun 1999 tentang Pedoman Umum dan satua Personalia Satuan Tugas Pramuka Peduli
5. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 149 tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan pramuka Peduli bidang pengembangan sumber daya manusia, bidang pengantasan kemiskinan, dan bidang penanggulangan bencana

III. Pengertian

a. Pengertian

Pramuka Peduli adalah bentuk kepeduliaan kepramukaan dalam menghadapi situasi yang tidak menguntungkan bagi sebagian masyarakat indonesia.

b. Satuan Tugas Pramuka Peduli

Satuan Tugas Pramuka Peduli adalah wadah yang dibentuk oleh Kwartir untuk mengelola kegiatan Pramuka Peduli

c. Unit Pramuka Peduli

Unit Pramuka Peduli adalah satuan gerak yang dibentuk oleh satuan tugas gerakan pramuka peduli atau anggota gerakan pramuka bersama masyarakat dengan koordinasi kwartir cabang.

d. Aksi Pramuka Peduli

Aksi Pramuka Peduli adalah kegiatan bkati pramuka bersama - sama masyarakat, pemerintah, serta lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat lainnya yang terintregasi dan dikoordinasikan oleh Gerakan Pramuka untuk mengembangkan suatu sumber daya masyarakat penanggulangan bencana dan pelestarian lingkunagn hidup.

TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP

1. Tujuan

a. Umum

Mengembangkan potensi Gerakan Pramuka, baik sebagai pribadi, kelompok, maupun organisasi untuk menyukseskan pelaksanaan upaya pengembangan Sumber Daya Manusia, Penangulangan Bencana, dan Pelestarian Lingkungan Hidup, yang diiselenggarakan bersama masyarakat, pemerintah, lembaga swadaya dan organisasi masyarakat lain.

b. Khusus

1. menumbuhkembangkan kesetiakawanan sosial dalam diri anggota gerakan pramuka agar enjadi manusia yang budi pekeri luhur, memahami kondisi lingkungan dan masyarakat
2. meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi Anggota Gerakan Pramuka mengenai berbagai masalah yang terkait dengan upaya pengembangan Sumber Daya Manusia, Penangulangan Bencana, dan Pelestarian Lingkungan Hidup, yang diiselenggarakan bersama masyarakat, pemerintah, lembaga swadaya dan organisasi masyarakat lain.
3. membantu dan mencegah menanggulangi HIV, AIDZ, NARKOBA, MIRAS, serta Penyakit Masyarakat lainnya
4. Membantu  meringankan  beban  penderitaan  masyarakat yang  tertimpa  musibah  akibat  bencana  alam  (gempa,  longsor, banjir, angin ribut, dll) kebakaran, dan konflik (pengungsi) serta berupaya pencegahan terjadinya bencana.
5. Mengembangkan potensi pramuka, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, kelompok maupun organisasi untuk meningkatkan kepedulian  terhadap  masyarakat  dengan  berperanserta membantu masyarakat  terhadap  masalah-masalah  lain  yang dihadapi masyarakat, terutama generasi muda.
6. Meningkatkan jumlah dan penyebaran anggota Gerakan Pramuka di seluruh pelosok tanah air yang ikut-serta dalam pelaksanaan Program Pramuka Peduli.

2. Sasaran

a. Anggota  Gerakan  Pramuka  yang  terdiri  atas  Pramuka  Siaga  (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun),  Pramuka  Pandega  (21-25  tahun)  dan  anggota  Dewasa  yang dihimpun  dalam  gugusdepan,  Satuan  Karya  Pramuka,  kwartir  dan kelompok-kelompok yang dikembangkan oleh Gerakan Pramuka.
b. Masyarakat  dan  kaum  dhuafa  yang  menjadi  sasaran  program pemerintah  serta  Lembaga  Swadaya  dan  Organisasi  Masyarakat lainnya.
c. Masyarakat yang terkena bencana dan masyarakat di daerah potensi bencana.


KEBIJAKAN DAN STRATEGI
1. Kebijakan

Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut di atas maka disusun kebijakan pelaksanaan Program Pramuka Peduli sebagai berikut:
a.   Mengembangkan dan mengefektifkan Aksi Pramuka Peduli. Untuk  melaksanakan  Program  Pramuka  Peduli  maka  jajaran  Kwartir Gerakan  Pramuka  perlu  mengembangkan  potensi  pramuka,  baik sebagai  pribadi,  kelompok  maupun  organisasi  untuk  menyukseskan pelaksanaan  upaya  Pengembangan  Sumber  Daya  Manusia, Penanggulangan  Bencana,  dan  Pelestarian  Lingkungan  Hidup  yang diselenggarakan  bersama  masyarakat,  pemerintah,  serta  Lembaga Swadaya dan Organisasi Masyarakat lainnya.
b.   Meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat. Melalui  Program  Pramuka  Peduli;  Pengembangan  Sumber  Daya Manusia,  Penanggulangan  Bencana,  dan  Pelestarian  Lingkungan Hidup  dengan melibatkan  sebanyak  mungkin  masyarakat  dalam pelaksanaan  pengidentifikasian  sasaran,  penentuan  kebutuhan dukungan program, pelaksanaan, pengendalian dan penilaiannya.

2. Strategi


Program  Pramuka  Peduli  dilaksanakan  secara  efektif  dan  efisien  dengan mengembangkan prinsip 7M sebagai berikut:
  a.   Mendidik
Kegiatan Pramuka Peduli harus mengandung pendidikan nyata untuk pribadi, khususnya Pramuka (dalam rangka mempersiapkan diri untuk membangun  masyakarat)  maupun  bagi  anggota  masyarakat,  antara lain memberi keterampilan dasar untuk hidup (Basic Life Skills)
b.   Mudah.
Merupakan kegiatan praktis yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja dengan menyertakan masyarakat dan mengupayakannya menjadi  kegiatan  berkesinambungan  dengan  mengembangkan  ide dan kreatifitas.
c.   Manfaat.
Dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dan pramuka, guna mendapatkan kesempatan untuk aktualisasi diri dan berlatih
d.   Murah.
Dalam mencapai tujuan kegiatannya, harus memanfaatkan semaksimal mungkin  media/barang-barang  yang  ada  atau  dengan  biaya  yang semurah-murahnya.

e.   Massal.
Selalu  melibatkan  masyarakat  luas  dalam  upaya  pemanfaatan  dan peningkatan sumber daya manusia dari, oleh, dan untuk masyarakat sesuai azas gotong-royong.
f.   Mitra kerja.
Dalam  setiap  kegiatan  perlu  melibatkan  mitra  kerja;  pemerintah/departemen/instansi  terkait,  swasta  dan  organisasi  kemasyarakatan, baik  nasional  maupun  internasional  guna  mendapatkan  dukungan teknis dan finansial.
g.   Media Massa.
Melibatkan media massa, baik media cetak maupun elektronik dalam menyebarluaskan informasi demi peningkatan kepedulian masyarakat terhadap keadaan sekitar dan peningkatan citra Gerakan Pramuka.

KEGIATAN

1.   Pembidangan
Program Pramuka Peduli diarahkan pada kegiatan anggota Gerakan Pramuka dalam  upaya  Pengembangan  Sumber  Daya  Manusia,  Penanggulangan Bencana,  dan  Pelestarian  Lingkungan  Hidup  yang  dilaksanakan  dengan menggunakan  Prinsip  Dasar  Kepramukaan  dan  Metode  Kepramukaan, serta melibatkan  masyarakat,  pemerintah,  serta  Lembaga  Swadaya  dan Organisasi Masyarakat lainnya.

Pengelompokan Bidang dalam Pramuka Peduli diatur sebagai berikut:

a.   Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Program  Pengembangan  Sumber  Daya  Manusia  diarahkan  pada upaya  meningkatkan  pengetahuan  dan  keterampilan  bagi  anggota Gerakan  Pramuka  mengenai  berbagai  masalah  yang  terkait  dengan  upaya  Pengembangan  Sumber  Daya  Manusia  dan  mencerdaskankehidupan  bangsa  agar  dapat  menggerakkan  partisipasi  masyarakat untuk  membudayakan  kehidupan  belajar,  bekerja  dan  membangun dalam masyarakat. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Kegiatan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia antara lain:

1)   Pelatihan/pendidikan:

a)   Pembinaan  Anak  Jalanan  (pendampingan  di  bidang
kewirausahaan).
b)   Kemah Sastra.
c)   Pemberantasan buta aksara.
d)   Penyuluhan Pertanian.
e)   Penyuluhan pemberantasan penyakit
2)   Aksi Pramuka Peduli, antara lain:
a)   Karya Bakti Lebaran.
b)   Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa.
c)   Pendidikan.
d)   Kesehatan/Gizi.

b.   Bidang penanggulangan bencana.

Program  Penanggulangan  Bencana  diarahkan  untuk  meningkatkan pengetahuan  dan  keterampilan  bagi  anggota  Gerakan  Pramuka mengenai  berbagai  masalah  yang  terkait  dengan  upaya
penanggulangan  bencana,  dan  upaya-upaya  pencegahan  terjadinya bencana
Melaksanakan koordinasi dengan unsur terkait dalam penanggulangan bencana dan ikut serta membantu mengatasi keadaan darurat dalam bentuk  bantuan  kemanusiaan  kepada  masyarakat  yang  terkena bencana.
 Kegiatan Bidang Penanggulangan Bencana antara lain:
1)   Pelatihan (Tahap Pra Bencana).
a)   Pelatihan Manajemen Bencana.
b)   Pelatihan Penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
c)   Sosialisasi penanggulangan bencana.
d)   Pelatihan Brigade Penolong.

2)   Aksi Pramuka Peduli.

a)   Tahap Terjadi Bencana.

(1)  Kelompok Brigade Penolong/SAR.
(2)  Kelompok Kesehatan.
(3)  Kelompok  Bantuan  Sosial  (dapur  umum,  logistik, pendataan, dll).
(4)  Kelompok  Pekerjaan  Umum  (rehabilitasi  sarana/prasarana) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

b)   Tahap Pasca Bencana

(1)  Aksi Peduli banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, Tsunami, kebakaran, dll.
(2)  Bantuan  kemanusiaan  (bumbung  kemanusiaan, natura, pakaian layak pakai, dll).
(3)  Kemah Bakti.

c.   Bidang pelestarian lingkungan hidup.

Program  Pelestarian  Lingkungan  Hidup  dimaksudkan  untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota Gerakan Pramuka  mengenai  berbagai  masalah  yang  terkait  dengan  upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Kegiatan Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup:

1)   Pelatihan, antara lain:

a)   Pelatihan Budidaya Tanaman.
b)   Pelatihan Sarana / Prasarana Air Bersih.
c)   Pelatihan  Pengelolaan  Sampah  Terpadu  (Reduce,  Reuse, Recycle, Replant).
d)   Pelatihan Daur Ulang.
e)   Pelatihan  pencegahan  pemanasan  global  dan  perubahan iklim.

2)   Aksi Pramuka Peduli, antara lain:

Lingkungan;  bersih  pantai,  laut,  daerah  aliran  sungai  (DAS), penghijauan, dll.
a)   Pelestarian alam (flora dan fauna).
b)   Wisata alam.

2.   Rencana Kerja
.
a.   Pembentukan Satgas Pramuka Peduli Kwartir Daerah dan Kwartir embentukan  Satgas  Pramuka Peduli  Kwartir  Daerah  dan  Kwartir Cabang.
b.   Koordinasi dengan unsur terkait.
c.   Indentifikasi  potensi  pramuka  serta  potensi  masyarakat  dan wilayahnya.
d.   Perencanaan  program,  pembinaan  serta  komunikasi,  informasi  dan edukasi.
e.   Perencanaan dan pelaksanaan Aksi Pramuka Peduli.
f.   Pelaporan, monitoring dan evaluasiKwartir Nasional Gerakan Pramuka


ORGANISASI DAN MEKANISME KERJA

1.   Organisasi

Satuan Tugas Pramuka Peduli terdiri atas unsur Pimpinan Kwartir, Andalan,
Dewan Kerja Penegak dan Pandega, Staf Kwartir, Pimpinan Satuan Karya Pramuka dan unsur-unsur lain yang dapat mendukung program.
Kepengurusan Satuan Tugas Pramuka Peduli terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris  dan  Anggota  yang  dibagi  atas  Bidang  Pengembangan  Sumber Daya  Manusia,  Bidang  Penanggulangan  Bencana,  dan  Bidang  Pelestarian Lingkungan Hidup. Unit Pramuka Peduli dapat terdiri atas anggota Gerakan Pramuka bersama masyarakat  di  lingkungannya  dengan  koordinasi  Kwartir  Cabang,  dan melakukan  koordinasi  dengan  institusi  masyarakat  setempat  untuk mendapatkan dukungan.

2.   Mekanisme Kerja

Mekanisme kerja Pramuka Peduli diatur sebagai berikut:

a.   Unit-unit Pramuka Peduli sebagai unsur pelaksana Aksi Pramuka Peduli yang  dibina  oleh  Satgas  Pramuka  Peduli  Kwartir  Cabang  bersama-sama unsur terkait denganmempertimbangkan potensi pramuka dan potensi wilayahnya.
b.   Satgas  Pramuka  Peduli  Kwartir  Daerah  bersama  unsur-unsur  terkait melaksanakan koordinasi untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada Satuan-satuan Tugas Pramuka Peduli Kwartir Cabang.
c.   Satgas Pramuka Peduli Kwartir Nasional bersama unsur-unsur terkait dapat membentuk Kelompok Kerja guna menyusun kebijakan untuk mendukung  upaya  yang  dilakukan  oleh  Satuan  Tugas  Pramuka Peduli.
d.   Satgas  Pramuka  Peduli  Kwartir  Nasional,  Kwartir  Daerah,  Kwartir Cabang  melaksanakan  koordinasi  dengan  unsur-unsur  terkait  dalam melaksanakan Aksi Pramuka Peduli.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

DANA

Untuk melaksanakan kegiatan Pramuka Peduli diperlukan dana yang bersumber dari:
1.   Gerakan Pramuka.
2.   Pemerintah.
3.   Sumbangan  dari  masyarakat  dan  bantuan  mitra  kerja  lain  yang  tidak mengikat.

PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI

1.   Pelaporan

Laporan diperlukan sebagai alat pengendali kegiatan lapangan. Maka secara berjenjang,  Satgas  dan  Unit-unit  Pramuka  Peduli  perlu  menyampaikan laporan  tertulis  untuk  setiap  Program  Pramuka  Peduli  yang  dilaksanakan dan laporan tahunannya.

2.   Monitoring

Monitoring  secara  periodik  dan  terpadu  dilakukan  oleh  Satuan  Tugas Pramuka Peduli pada setiap tingkatan. Ruang lingkup monitoring adalah:

a.   Proses  perencanaan,  pelaksanaan  Program  Pramuka  Peduli  yang dikaitkan dengan rencana Aksi Pramuka Peduli yang telah disepakati bersama.
b.   Monitoring  dilakukan  secara  periodik,  minimal  3  bulan  sekali  dan secara insidental setiap Aksi Pramuka Peduli.

3.   Evaluasi

Kegiatan  evaluasi  yang  dilakukan  oleh  Satgas  Pramuka  Peduli  mencakup tiga  hal  yang  berhubungan  dengan  proses,  hasil  dan  dampak  Program Pramuka Peduli.

a.   Evaluasi proses; mencakup:

Evaluasi pada aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Evaluasi  pada  aspek  perencanaan,  pelaksanaan  dan  pengendalian Aksi Pramuka Peduli.Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

b.   Evaluasi hasil; mencakup:

1)   Evaluasi  yang  dilakukan  terhadap  hasil  yang  diperoleh  dari Program Pramuka Peduli.
2)   Analisa  faktor  pendukung  dan  atau  penghambat  keberhasilan Program Pramuka Peduli.

c.   Evaluasi dampak program;

mencakup menilai  pengaruh  dari  hasil  Program  Pramuka  Peduli  terhadap peningkatan citra Gerakan Pramuka, kesejahteraan masyarakat serta kinerja Satgas dan Unit-unit Pramuka Peduli.

TANDA PENGHARGAAN
 
Penghargaan  Pramuka  Peduli  dilaksanakan  dalam  rangka  pembinaan  watak anggota Gerakan Pramuka dan diselenggarakan menurut aturan yang berlaku. Tanda penghargaan ini diberikan sebagai sosialisasi tanda penghargaan Gerakan Pramuka;  Tanda  Kecakapan  Khusus  (TKK),  Tanda  Ikut  Serta  Kegiatan  (TISKA), Tanda Ikut Serta Gotong Royong (TIGOR) atau Surat/Piagam penghargaan.